Satuan Kredit Profesi (SKP) adalah angka kredit yang diberikan untuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, seperti pendidikan, pelatihan, seminar, dan kegiatan ilmiah lainnya. SKP ini merupakan salah satu syarat dalam perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku. 

Lebih detailnya, SKP adalah :

  • Sistem Pengukuran : SKP adalah sistem pengukuran untuk menilai dan mengakui kegiatan pengembangan keprofesian tenaga kesehatan. 
  • Syarat Perpanjangan SIP : SKP menjadi salah satu syarat wajib bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) mereka. 
  • Pengembangan Keprofesian : SKP diberikan untuk berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. 
  • Tujuan : SKP bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui peningkatan kompetensi tenaga kesehatan secara berkelanjutan. 
  • Jenis Kegiatan : SKP dapat diperoleh dari berbagai kegiatan, termasuk kegiatan pendidikan, pelatihan, seminar, penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian masyarakat, dan kegiatan lainnya yang diakui oleh organisasi profesi terkait. 

Jadi, SKP adalah sistem penilaian yang penting untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta menjadi syarat perpanjangan SIP mereka. Dengan memenuhi SKP, tenaga kesehatan dapat memastikan bahwa mereka terus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.